Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.
Laluada proses lain yaitu Anda harus membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
Berkasyang perlu disiapkan, fotokopi KTP, fotokopi STNK baru, BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir. Lalu kamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas.
AlurBalik Nama STNK: Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir menerbitkan BPKB baru
BagianBPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi.
Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: 1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. 2. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas. 3.
5XNb. Call support free 081297897872 sales Home Blog Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Selain Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, Surat Izin Mengemudi SIM, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB menjadi dokumen yang paling sering diminta untuk di-fotocopy. Biasanya, fotocopy BPKB dilakukan untuk memenuhi prasyarat pengurusan kendaraan, pengajuan layanan bank, hingga urusan jual beli kendaraan bekas. Mengingat tingginya permintaan, Anda sudah harus tahu cara fotocopy BPKB motor yang mudah dan cepat! Cara Fotocopy BPKB Motor Bolak-Balik Cara fotocopy BPKB motor yang pertama adalah dengan model bolak-balik. Artinya, salah satu sisi BPKB berapa di halaman atas, sedangkan sisi kedua berada di halaman bawah atau baliknya. Cara fotocopy bolak-balik ini mirip cara fotocopy KTP, SIM, atau STNK yang hasil penggandaan dokumen dibuat semirip asli. Meski BPKB bentuknya buku, namun bisa saja dibuat menjadi dua sisi. Berikut caranya Tentukan ukuran kertas yang akan digunakan Buka lembar BPKB yang akan digandakan Kemudian, posisikan halaman tersebut pada sisi sebelah kiri atas Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan. Bisa pilih A4 atau F4 Setelah selesai memilih kertas, atur fitur penggandaan pada “Two Sided Mode,” lalu pilih “1-2 Sided” Tutup ADF dan tekan ”Start” Setelahnya, balik BPKB motor ke sisi sebelah kanan batas kertas Tekan “Start” lagi kemudian tekan “Done” pada layar Kini, cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik sudah berhasil Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi Paper Jam Pada Mesin Fotocopy Canon Fotocopy BPKB Motor Sejajar Cara kedua untuk menggandakan BPKB motor adalah dengan model sejajar kiri dan kanan. Fotocopy model ini dibuat mirip seperti asli, yang mana halaman BPKB saling sejajar membentuk sebuah buku. Untuk mencetak halaman BPKB sejajar pada selembar kertas A4 atau F4, begini langkah-langkahnya Tentukan dulu ukuran kertas yang akan digunakan Masuk ke program “Special Feature” Klik pilihan “Image Combination” Pilih opsi “2 on 1,” lalu klik “OK” Setelah itu, masuk ke fitur “Shift” untuk menentukan posisi hasil fotocopy BPKB Anda bisa memilih posisi yang diinginkan, misal pojok kanan atas Setelahnya, klik “Done” dan kembali ke menu awal Jika sudah mengatur program untuk fotocopy sejajar alias kanan kiri bersampingan, kini saatnya Anda melakukan proses penggandaan dokumen BPKB. Letakkan BPKB di bagian kiri atas mentok pada pembatas Lalu klik “Start” untuk menggandakan halaman sisi satu Kemudian tunggu sampai perintah untuk meng-copy lembar kedua muncul Tempatkan lembar kedua BPKB pada sisi sebelahnya, untuk menghasilkan cetakan sejajar Klik “Start” dan cara fotocopy BPKB motor dengan sejajar selesai dilakukan Baca juga Cara Fotocopy Bolak Balik Cara Fotocopy BPKB Motor Atas Bawah Cara terakhir untuk fotocopy BPKB motor adalah dengan model atas bawah. Biasanya, salah satu halaman berada di sisi atas, sedangkan halaman berikutnya ada di sisi bawah. Halaman yang muncul dulu diletakkan di bagian atas, sedang halaman yang muncul berikutnya diletakkan pada sisi bawah. Dengan begitu, fotocopy BPKB ini tetap terlihat urut sesuai dengan aslinya. Berikut tutorial fotocopy BPKB atas bawah Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan dan pastikan mesin fotocopy sudah menyala Posisikan BPKB motor di bagian kiri kaca dan tengah-tengah kertas F4 yang Anda gunakan. Sehingga, BPKB ini tepat terletak di kiri tengah kaca mesin fotocopy Selanjutnya, pilih program “Special Features” Pilih menu “Image Combination” dan klik “Next” Setelah itu, pilih “2 on 1” dan tekan “Next” Pilih opsi kertas U3/FLSC dan tekan “OK” Kalau pengaturannya sudah benar, tekan “Done” Atur pengaturan zoom pada level normal atau 100% Tekan tombol “Start” dan proses fotocopy akan berjalan Untuk penggandaan sisi satunya, tempatkan BPKB di sebelum pertengahan kertas FLSC lalu tekan “Start” lagi, kemudian “Done” Sekarang, Anda sudah lebih paham cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik, sejajar, maupun atas bawah. Jadi, kalau ada kebutuhan fotocopy BPKB, Anda bisa melakukannya sendiri. Misal Anda punya usaha fotocopy, tutorial di atas bisa digunakan untuk melayani kebutuhan pelanggan. Pusatfotokopi juga menyediakan paket usaha fotocopy untuk Anda Temukan tips dan trik lain mengenai fotocopy di website Pusatfotokopi. Kami juga menyediakan beragam jenis mesin fotocopy dari Canon dan Fuji Xerox untuk melengkapi kebutuhan Anda.
Call support free 081297897872 sales Home Blog Syarat dan Cara Perpanjang STNK Anda Pasti ada beberapa di antara Anda yang masih bingung manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan ketika masa berlaku ini sudah selesai, maka Anda diwajibkan untuk perpanjang STNK tersebut di gerai Samsat. Tak jarang banyak masyarakat yang bingung mengenai cara perpanjang STNK, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah BPKB. Lalu, manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Cari tahu jawabannya pada artikel ini. Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Bagian BPKB yang di Fotocopy untuk Perpanjang STNK BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan surat yang pasti akan dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satlantas Polri Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia dan tentunya surat ini tidak boleh sampai hilang. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga Anda bisa menyimpan beberapa lembar fotocopy BPKB bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan yang membuat BPKB Anda lenyap. Nah, untuk STNK sendiri, lembar bagian BPKB yang di fotocopy terdiri dari 2 lembar bagian yaitu Lembar Identitas Kendaraan Lembar ini terdiri dari nomor plat kendaraan, jenis kendaraan, merk kendaraan, hingga warna kendaraan Lembar Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama Lembar ini berisi nomor dan tanggal faktur serta nama APM Agen Pemegang Merek kendaraan Anda Baca juga Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan STNK yaitu Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotocopy masing-masing 1 lembar Mempersiapkan uang kontan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dan untuk berjaga-jaga, Anda bisa menyiapkan uang kontan berlebih agar tidak bolak-balik dalam mengurus perpanjangan STNK ini Setelah dokumen dan uang kontan siap, Anda dapat mengunjungi gerai Samsat terdekat di lokasi Anda Isi formulir untuk mengajukan permohonan perpanjang STNK 5 tahunan Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas layanan perpanjangan STNK lalu tunggu beberapa saat hingga dipanggil kembali Selanjutnya, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan oleh petugas untuk dilihat kelayakannya Setelah semua prosedur di atas selesai dilakukan dan kendaraan Anda lolos uji kelayakan, maka langkah terakhir adalah membayar pajak STNK Anda. Setelah pembayaran Anda diproses maka petugas akan memberikan STNK dan plat kendaraan bermotor yang baru STNK Sudah Berhasil Diperpanjang! Nah, sekarang Anda sudah tahu kan manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK. Informasi ini juga sangat penting tentunya apabila Anda mempunyai tempat fotocopy agar Anda tidak salah menyiapkan dokumen untuk customer. Pastikan bahwa hasil fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK mempunyai hasil yang dapat terbaca jelas. Jika Anda membutuhkan mesin fotocopy baru yang mampu memberikan hasil yang lebih jelas dan cepat, Anda bisa mengunjungi website PusatFotokopi untuk melihat produk-produk pilihan terbaik kami.
- Membeli motor bekas bisa jadi alternatif bagi yang khawatir menggunakan transportasi umum. Selain itu, motor bekas juga memiliki harga yang terjangkau sehingga banyak diminati konsumen. Namun, saat membeli motor bekas tentunya harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya. Jika Anda melakukan balik nama maka akan lebih mempermudah dalam urusan pajak. Tidak perlu lagi bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya Baca juga Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran Cara mengurusnya pun juga tidak terlalu rumit. Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Fotokopi STNK yang telah dibalik nama Fotokopi KTP Pemilik yang baru Fotokopi BPKB Fotokopi hasil pengesahan cek fisik Fotokopi kwitansi pembelian motor BPKB asli Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah berikut Pertama, Anda harus mendatangi Polda dengan membawa semua berkas persyaratan. Datang ke loket dan ambil nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB. Selanjutnya petugas akan memanggil dan memberikan arahan. Petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank, Anda bisa melakukan pembayaran di bank BRI terdekat. lalu, isi formulir BBN BPKB sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir ke petugas agar bisa diproses.
JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama