kalosegi aturan, selama visornya clear bukan smoke atau dark aman.. aturan kan plat harus terlihat, bukan asal terpasang – Seftian. setahun. sy pasang plat nomer dibalik wiindshield smoke. aman – Gunawan. saya aman make windshield smoke blkngnya plat nomor+ knalpot racing – Ilham. Ari Pradana saran kak, mending taruh di sela² baut Tiba2suatu hari saat sy sedang kerja sy ditelpon oleh ayah saya bahwa dirumah sudah dibelikan thunder125. Pada saat sy menanyakan harga belinya malah sy kena marah oleh ayah saat ini sudah 2 thn mangkrak. Niatnya mau modif tapi berhenti ditengah jalan. Semoga motor ini bisa mengaspal lagi. MrClassic. Toko sekaligus bengkel yang berada di daerah Lenteng Agung ini merupakan tempat untuk membuat motor custom gaya klasik, mulai dari cafe Racer, scramble, dan Japstyle. Mr.Classic sendiri sudah berdiri sejak 2011 sebagai toko aksesoris dan pada 2016 bengkelnya resmi beroperasi. HalookonkawankuuuVideo ini berisi tentang modifikasi motor custom japstyle dengan mesin GL PRO dengan biaya kurang lebih 5 juta saja santri ini dapat membel SanksiPerubahan atau modifikasi kendaraan tanpa ijin. Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang. melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling. banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah). Agarnantinya ketika flikermania menjumpai tilangan motor di jalan, maka flikermania tidak kena tilang meskipun sudah merubah warna karena memang mengganti warnanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Modifikasi Nmax. Daftar Isi tampilkan Hal dasar dalam modifikasi Nmax yaitu terletak pada bagian tampilan yang bisa dibikin ngejreng wl6DFaW. Daftar isi1 Apa saja larangan modifikasi motor?2 Apakah motor custom ada suratnya?3 Apa itu motor custom?4 Apakah motor japstyle bisa kena tilang? Modifikasi Motor dan Mobil yang Melanggar Aturan Mengubah Dimensi Motor dan Mobil. Mengganti Suara Klakson. Mengubah Kapasitas Mesin. Mengganti Warna Kendaraan. Mengutak-atik Rangka. Mengubah Pelat Nomor. Mengganti Knalpot. Mengubah Ukuran Velg dan Menggunakan Ban Cacing. Apakah merubah bentuk motor kena tilang? Namun masyarakat yang ingin memodifikasi motornya kadang khawatir bisa ditilang oleh polisi. Alasannya Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang memodifikasi kendaraan bermotor. Salah satu yang paling dilarang adalah memodifikasi rangka motor. Apakah motor custom bisa perpanjang pajak? Walaupun terkesan merepotkan, Anda tetap bisa Perpanjang STNK motor custom dengan mudah. Pertama Anda harus buat catatan setiap lakukan modifikasi dan custom motor. Jadi setiap harus urus STNK, catatan Anda sudah siap membantu. Apakah motor custom ada suratnya? Surat Keterangan Motor Modifikasi atau Custom Hal ini diperlukan agar kendaraan sepeda motor yang telah mengalami proses custom bisa Anda gunakan secara bebas saat berada di jalan raya. Namun, terdapat beberapa klasifikasi yang membutuhkan surat ini untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Apakah motor boleh di modifikasi? Akan tetapi, ada memodifikasi sepeda motor itu boleh-boleh saja, asal tetap mengutamakan keselamatan berkendara diri sendiri dan orang lain. Secara garis besar, modifikasi sepeda motor dibagi menjadi dua jenis, yaitu modifikasi untuk kontes dan modifikasi untuk harian. Apakah motor custom japstyle kena tilang? Chopper, Bobber, Japstyle, Scramble, Bratstyle, Caferacer dan style motor lainnya yang nge-hits membuat banyak kendaraan dimodifikasi secara gila – gilaan. Biasanya dengan modifikasi berlebihan seperti ini, apalagi tanpa surat pengantar dari bengkel yang menggarap motor kalian, kalian akan dengan mudah di tilang. Apa itu motor custom? Motor custom dibuat dengan mengganti part kendaraan secara total. Karena menggunakan desain sendiri, maka pada motor custom cenderung dilakukan perubahan besar secara manual. Contoh motor custom adalah motor sport naked yang diubah menjadi scrambler, chopper, dan café racer. Apakah motor custom? Apakah motor custom bisa balik nama? Bisa, selama motornya sesuai dengan peraturan, maksudnya pakai spion 2/ada lampu depan belakang/slebor dsb. Apakah motor japstyle bisa kena tilang? 12 Syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Monggo disimak gans..Setiap modifikasi motor selalu menimbulkan implikasi khususnya yang berhubungan dengan pak polisi. Tidak sedikit kabar ada tilang diberikan kepada motor-motor modifikasi yang kebetulan lagi apes lewat dijalan raya. Nah biar brosis semua yang suka modifikasi bisa tenang dan nyaman saat berkendara monggo disimak 12 Syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Cekidot.. Pramita Krisna Dalem mengunggah pengalamannya di grup ‎Motuba pada tanggal 15 Desember 2015 silam. Meskipun begitu apa yang ditulis masih relevan karena undang-undang yang diajukan acuan belum mengalami perubahan. Ada 12 poin yang ditulis sebagai syarat agar hasil modifikasi tidak kena tilang. Mongg disimak Dari rekan yg lebih berkompeten di bidangnya Ada beberapa yang perlu diperhatikan saat kita memodifikasi motor yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat hariandaily use wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Data pada motor sesuai STNK seperti Nomer Rangka, Nomer Mesin, Nomer Registrasi Kendaraan, Plat Nomer sesuai, Warna sesuai. Jika dirubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian. Aksesoris custom diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan UU dan ketentuan dari ATPM Produsen motor tersebut. Knalpot aftermarket yang di pakai di jalan raya wajib dbKiller ataupun memiliki standart Road Legal serta tingkat kebisingan rendah. Thailook adalah modifikasi yang tidak direkomendasikan pada sisi ban yang terlampau kecil, lebih cocok ke motor kontest. Japstyle, Caferacer, dan aliran-aliran motor classic lainnya diperbolehkan asal Plat Nomer, Nomer Mesin, Nomer Rangka, Warna, sesuai STNK. Serta poin 1, 2, 3, 5, 7 wajib dipatuhi. Motor Touring, tidak diperbolehkan berlebihan memakai lampu tembak, serta pemakaian box harus sesuai dengan dimensi motor dan tidak melebihi daya angkut motor. Penggunaan stang super lebar tidak diperbolehkan jika melebihi dari 50mm jarak dari stang standart. Semua motor yang dikendarai di Jalan Raya wajib pajak hidup. Mudah2an gak dipake bahan ribut dan debat tanpa ujung lagi. Saya rasa percobaan penjelasan dari rekan kami ini sudah cukup mewakili terjemahan’ pasal terkait Silahkan disesuaikam untuk motuba untuk ban dan lainnya Intinya, asal dalam batasan kewajaran, gak ada yg ngurus. Yang cicit cuit saya pantau banyaknya yg mencari pembenaran atas modif’ kelewatan yg dilakukan tapi gak mau ngaku termasuk beberapa rekan saya sendiri Semoga bermanfaat 9 Desember 2015 Itulah mantemans 12 syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya. Beberapa warganet pun turut memberikan komentarnya. “saya pernah tanya ke salah satu petugas registrasi samsat jember, katanya harus standart total. bahkan punya vixion lama ganti velg lebar vixion barupun menurutnya gak boleh. hadeh… langsung saat itu saya hentikan diskusi saya krn yakin gak akan berujung dan buang2 waktu diskusi sama orng yg kurang memberikan penjelasan yg masuk akal.” tutur Mbah Wahid. Bagus Prakoso Gunawan Sedikit memberikan komentar. Saya melihat beberapa waktu belakangan memang isu modifikasi ini sedang memanas. Terutama di lingkungan para pelaku modifikasi. Tapi yang sangat disayangkan, pemahaman terhadap detail perundangan yang dicantumkan juga masih minim. Mayoritas hanya membaca judul dan termakan provokasi sang pembuat post. Setelah saya baca dan saya simpulkan beberapa haru belakang ada beberapa hal yang saya garis bawahi. 1. Mayoritas yang berteriak keras soal perundangan ini, tentu para pelaku modifikasi. Di dalam ini ada beberapa tipe, yang pertama adalah pelaku modifikasi yang cukup radikal engine swap, custom rangka, dsb yang mestinya hanya masuk ke ranah kontes dan terkadang banyak tidak mengindahkan peraturan dan keselamatan berkendara di jalan. Biasanya orang-orang ini akan membawa jargon “pembungkaman kreativitas”. Saya pikir, kalau memang polisi niat memberangus kreativitas, gak bakal cuma di jalan tapi juga bakal masuk ke kontes dan membubarkan setiap acara tersebut. Nah, tipikal kedua adalah pelaku modifikasi yang sebenarnya tidak radikal hanya pasang variasi sana-sini ikutan terbakar emosinya. Padahal selama kelengkapan lengkap juga gak bakal ditilang. 2. Sebenarnya isu ini memanas juga disebabkan besar sikap skeptis masyarakat terhadap para oknum aparat. Plus, media yang sering kita baca dan tonton lebih gurih menampilkan keburukan. Kan, lebih enak ngrasani keburukan orang to, apalagi yang nyeritain bisa ngasih bumbu. Pada akhirnya, semua kembali ke diri kita. Kita mau meng-amini berita yang sebelah mana. Kalo saya sih tetap mikir niatan baik perundangan. Kalo soal oknum, saya rasa mbah-mbah di forum yang asolole icik-icik ehemz ini lebih bisa menangani hal tersebut. Warganet Ibat Sklrmn juga pasrah dengan tilang bila hal tersebut terjadi padanya. “motor harian udah modif, repaint, van besar, spion lebar, lampu2 normal, bodi copo2 dikit. Nampaknya aman, maklum pakem kalo modif yg penting fungsinya…namun sayang surat2 mati, lom mutasi… Tp udah siap sih klo sewaktu2 kena razia.. pasrahhhh...” pungkasnya. Itulaha mantentemans 12 syarat modifikasi motor agar gak kena tilang dan legal di jalan raya, Monggo disimak gans… Maturnuwun baca juga Comments comments Yuka Samudera/MOTOR Plus Ilustrasi. Motor custom bebas kena tilang bisa lakukan uji tipe motor, simak syaratnya! MOTOR - Ingin punya motor custom tapi takut kena tilang. Bisa lakukan uji tipe motor biar bebas tilang, ini syaratnya. Banyak bikers dan pecinta motor custom yang bertanya-tanya. Kira-kira memakai motor custom itu apakah aman dari tilang polisi? Apalagi banyak banget pecinta motor custom yang kian menjamur di berbagai daerah. Beberapa dari mereka masih ragu saat ingin merombak motor kesayangannya. Hal ini karena biasanya penasaran apakah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku agar bisa dipakai di jalan raya. Nah, lalu bagaimana syaratnya agar motor custom bisa jalan di jalan raya tanpa harus takut ditilang? AKBP Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota yang sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pernah memberikan penjelasan. Ia mengatakan, modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yaitu tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan. Baca Juga Motor Bekas Honda Verza 150 Cocok Jadi Bahan Motor Custom, Harga Mulai Rp 10 Jutaan "Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar AKBP Fahri dikutip GridOto pada saat itu, 30/12/2020. Fahri menambahkan, untuk memodifikasi itu juga membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan. Apakah Motor Custom Elektronik Kena Tilang – Sebagai pecinta Otomotif, khususnya Motor, tentu banyak dari kalian yang melakukan modifikasi pada kendaraan tersebut. Bahkan tidak jarang juga yang melakukan Custom pada Motor Custom sendiri merupakan kondisi Motor yang sudah dirombak hampir keseluruhan, mulai dari Body, Lampu, Spion, Warna dan lain sebagainya hingga menghilangkan originalitas atau bentuk asli dari Motor Motor Custom Kena Tilang1. Jenis Modifikasi2. Kelengkapan Surat-Surat3. Kondisi MotorTips Agar Motor Custom Tidak Kena TilangJangan Gunakan Untuk Perjalanan JauhBerkendara di Malam HariLengkapi Surat-SuratLakukan Custom UlangKESIMPULANDengan begitu, apakah berarti Motor Custom sudah pasti kena Tilang? Dalam memberikan Surat Tilang Bukti Pelanggaran Polantas mengacu pada beberapa hal, mulai dari tata tertib berkendara, kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM hingga kecocokan antara STNK dan Nomor Rangka itu, untuk Motor Custom sendiri kondisi nya bisa berbeda-beda, ada yang hanya menerapkan sedikit modifikasi dan ada juga yang di rombak habis-habisan. Lalu mengenai jawaban dari pertanyaan apakah Motor Custom kena Tilang, telah kami siapkan di bawah bisa dipungkiri Custom Motor banyak dilakukan untuk membuat Motor tampak jauh lebih keren, mesin gahar dan unik. Terlebih saat ini di Indonesia ada banyak jasa Custom Motor terbaik yang siap melayani Customer dalam membentuk berbagai jenis Motor Custom sesuai keinginan perlu digarisbawahi jika Motor Custom tentu saja bakal mempengaruhi aspek Legalitas atau keaslian dari Motor itu sendiri. Banyak pemilik Motor Custom yang kurang memperhatikan hal tersebut dan tidak bertanya dulu apakah Motor Custom kena Tilang atau kalian yang menggunakan Motor Custom, perlu diketahui bahwa melakukan Modifikasi atau perubahan pada Motor ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaLu Lintas dan Angkutan Pasal 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa “setiap kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan wajib memiliki Surat Tanda Kendaraa Bermotor STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB yang masih berlaku”. Disamping itu, Modifikasi Motor atau Custom Motor juga hanya diperbolehkan apabila sudah mendapatkan izin dari Menteri bagaimana dengan Motor Custom yang tidak memenuhi izin dari Menteri Perhubungan? Pada Pasal 281 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa “kendaran bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan dapat dikenakan sanki admisitratif berupa Tilang dan penahanan kendaraan”Jadi, untuk yang masih bertanya apakah Motor Custom kena Tilang, jawabannya adalah IYA. Disamping itu, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat sanksi Tilang yang diberikan, antara lain 1. Jenis ModifikasiPertama, untuk jenis Modifikasi atau aksi Custom yang dilakukan pada Motor kalian jelas menentukan besar kecil nya sanksi Tilang yang diberikan. Misal, kalian hanya mengubah sistem Knalpot hingga menimbulkan suara bising, mengganti ukuran Ban yang tidak sesuai, mengganti Lampu dan beberpa komponen lainnya, sanksi yang diberikan hanya Surat Tilang dan penahanan SIM / STNK untuk kemudian bisa di ambil setelah menjalani proses Kelengkapan Surat-SuratKedua, kelengkapan Surat-surat Kendaraan, jika STNK tidak sesuai dengan Motor Custom kalian, maka Polantas bisa memberikan sanksi lebih berat, karena hal ini bisa menjadi indikasi kasus Kondisi MotorKetiga, kondisi Motor Custom yang sudah di Cat Full Body atau di rombak secara besar-besaran sampai tidak menyisakan wujud asli dari Motor itu sendiri, maka kendaraan tersebut bisa di tahan di Kantor Polantas setempat, sebelum nantinya dilakukan uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub.Tips Agar Motor Custom Tidak Kena TilangSetelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah Motor Custom kena Tilang dan setelah ditelusuri ternyata Motor Custom yang kalian miliki tidak memenuhi syarat untuk lolos dari Tilang Polantas, maka berikut kami punya beberapa tips agar kalian bisa tetap menggunakan Motor Custom tanpa harus khawatir kena Tilang Jangan Gunakan Untuk Perjalanan JauhPertama, jangan gunakan Motor Custom untuk berkendara jarak jauh. Gunakan saja untuk berkendara keliling komplek atau sekedar kopdar di sekitaran di Malam HariAtau kalian juga bisa berkendara menggunakan Motor Custom di malam hari, sehingga risiko melanggar lalu lintas dan mendapatkan Surat Tilang jauh lebih Surat-SuratSelain itu, kalian juga perlu melengkapi Surat-surat untuk berjaga-jaga ketika di jalan sedang ada Operasian. Meskipun tetap kena Tilang karena Motor Custom sudah menyalahi aturan, setidaknya kalian tidak kena menjadi tersangka sebagai Penadah terkait kasus Custom UlangTerakhir, jika ingin benar-benar aman mengendarai Motor Custom, maka kalian bisa mengubah Motor ke versi asli nya. Lepaskan semua Part atau komponen Motor yang sudah di Custom, Cat ulang sesuai warna yang tertera di STNK dan lain dia penjelasan dari mengenai apakah Motor Custom kena Tilang atau tidak. Sampai disini kami anggap kalian sudah paham, jadi bagi yang punya Motor Custom, kalian bisa memilih untuk Custom ulang Motor yang sudah di Modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa aman berkendara, atau lebih memilih menggunakan tips diatas untuk menghindari Tilang ketika berkendara menggunakan Motor gambar Motor Custom bermesin Toyota Kijang 3K tahun 1978 - Seperti kita ketahui, mengcustom motor merupakan ekspresi kreatifitas dari pemilik. Yakni dengan melakukan beberapa rombakan baik kecil maupun besar agar motor terlihat lebih sedap dipandang. Tapi, mengcustom motor tetap memiliki batasan aman agar tetap layak dan nyaman ketika dipakai berkendara. Lebih khususnya mendapat izin dan bebas tilang dari polisi. Baca Juga Rangka Motor Custom Bisa Dipesan, Sesuai Permintaan, Mulai Rp 6,5 Juta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan. "Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan," kata AKBP Fahri saat dihubungi, 30/1220 "Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar Fahri. Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.

apakah motor custom japstyle kena tilang